Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Sekda Labuhanbatu

    Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Sekda Labuhanbatu
    Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Sekda Labuhanbatu

    LABUHANBATU  - Kabar ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Sekda Labuhanbatu M.Yusuf Siagian selaku pemohon oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Polres Labuhanbatu sebagai termohon, atas penetapan tersangka dirinya yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar 1, 3 Milyar menjadi perbincangan publik.

    Terkait hal tersebut, kini publik bertanya-tanya apakah pihak Polres Labuhanbatu akan langsung menahan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian pada pemanggilan dan pemeriksaan kedua?

    Tentunya itu semua tergantung kewenangan pihak Polres Labuhanbatu apakah Sekda Labuhanbatu akan langsung ditahan dalam pemanggilan dan pemeriksaan yang akan datang.

    Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi awak media memberikan keterangan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.

    "Siap bang, panggilan dalam waktu dekat bang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan bang, " Ujar Rusdi dalam pesan WhatsApp nya kepada awak media ini, Selasa (28/03) sekira pukul 20.03 Wib.

    Sebelumnya, informasi dihimpun awak media ini, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memutuskan, menolak permohonan kuasa hukum M. Yusuf Siagian, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu pada sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra, Selasa (28/03) sekira pukul 13.00 wib.

    Sidang Praperadilan tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, dengan panitera pengganti Sapriyono, S.H., M.H membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.

    Dimana pada sidang itu, Hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, membaca putusannya dan memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000, - kepada pemohon.

    Sebagai informasi tambahan, dikutip dari harianSIB.com, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1, 3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

    Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017, dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1, 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.

    Dalam sidang sebelumnya antara pemohon dan termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXXVI DIM 0209/LB...

    Artikel Berikutnya

    Personel Kodim 0209/LB Berhasil Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    MPC PP Kabupaten Labuhanbatu Dan Provost Kodim 0209/LB Berbagi Wakaf Alquran, Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa, Syahrum Rambe: "Pemuda Pancasila Selalu Berbagi Rasa"
    Dandim 0209/LB Silaturahmi Bersama Muspika dan Masyarakat Pangkatan
    Anggota Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Ceburkan Diri Ke Parit Air Hitam Bersihkan Sampah dan Rumput Liar
    Sempat Kabur di Sergap Petugas, Endar Diduga Kaki Tangan Bandar Besar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
    32 Tahun Warga Berada di Wilayah Perkebunan, Berharap HGU PT Merbau Jaya Indah Raya Dicabut
    MPC PP Kabupaten Labuhanbatu Dan Provost Kodim 0209/LB Berbagi Wakaf Alquran, Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa, Syahrum Rambe: "Pemuda Pancasila Selalu Berbagi Rasa"
    Dandim 0209/LB Silaturahmi Bersama Muspika dan Masyarakat Pangkatan
    Anggota Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Ceburkan Diri Ke Parit Air Hitam Bersihkan Sampah dan Rumput Liar
    Sempat Kabur di Sergap Petugas, Endar Diduga Kaki Tangan Bandar Besar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
    32 Tahun Warga Berada di Wilayah Perkebunan, Berharap HGU PT Merbau Jaya Indah Raya Dicabut
    Senyum Bahagia Para Ibu-Ibu Mendapat Air Bersih Program Unggulan KASAD di TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Kepala Desa Tanjung Harapan Apresiasi Kodim 0209/LB Tangkap Pengedar Narkoba
    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    TMMD 120 Selat Beting Kokohkan Sinergitas dan Soliditas TNI Polri dan Masyarakat 
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial

    Ikuti Kami